Rapat Paripurna, Bupati Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Rapat Paripurna, Bupati Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Malang Drs HM Sanusi berterimakasih sekaligus mengapresiasi pada DPRD Kabupaten Malang atas pandangan umum lima fraksi tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemkab Malang Dorong Daya Beli Masyarakat, Bupati Sanusi Buka Pasar Lebaran 2025

Dalam sambutannya, Bupati Malang menjawab terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan yang menyoroti tentang mangkraknya 17 Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Suatu alat berbagai perangkat pendukung dan sistem aplikasi yang kompatibel, yang merupakan alat alternatif pelayanan administrasi kependudukan.


--

Namun kenyataan hingga saat ini 17 ADM yang ada di kantor kecamatan dalam kondisi mangkrak. Terkait hal itu Pemkab Malang akan terus berupaya melakukan perbaikan. Dengan kendala teknis pada ADM tersebut, sekaligus meningkatkan kolaborasi antar perangkat daerah utamanya dalam pemeliharaan sarana prasarana tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan akan kembali memfungsikan alat tersebut,” kata Bupati Malang Sanusi menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan perangkat tersebut.

BACA JUGA:Sidak Bapokting, Bupati Malang Pastikan Stok Aman

Sanusi menambahkan dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendulcapil) terus melakukan inovasi layanan administrasi.

Bahkan juga telah berkolaborasi dengan perangkat daerah yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pendataan, sehingga tidak terjadi data atau NIK ganda, karena sudah tertangani dengan baik.

“Nanti setelah ditetapkan Perda pencabutan ini Pemkab Malang akan menyusun Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Adminduk,” jelasnya.

BACA JUGA:Didampingi Bupati Malang, Wakil Gubernur Jatim Resmikan RSUD Ngantang

Sedangkan terkait Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Desa, bahwa pembentukan desa merupakan amanat pasal 116 ayat (2) UU no 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahkan UU tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir kali UU Nomor 3 tahun 2024.

Dikatakan bahwa penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap hak asal usul suatu wilayah. 

“Atas penetapan hal asal usul tersebut kemudian dinamakan Desa," terang Bupati Malang Sanusi.

Sumber: