Jual Konten Pornografi Hasil AI, Warga Tangerang Dibekuk Polres Gresik

Jual Konten Pornografi Hasil AI, Warga Tangerang Dibekuk Polres Gresik

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Prabu --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik membekuk WD (35), seorang pelaku penyebaran konten pornografi hasil kecerdasan buatan atau AI. Tersangka diketahui memperjualbelikan konten yang telah melalui proses manipulasi AI di platform media sosial Telegram. 

Berdasarkan keterangan polisi, kasus bermula dari laporan warga Gresik yang mengeluhkan terkait foto dirinya tanpa busana yang beredar di media sosial. Padahal ia tak merasa pernah memiliki foto tersebut. 

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kapolres Gresik Tekankan Pengayoman dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat


Mini Kidi--

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Prabu mengatakan, foto tersebut ternyata telah dimanipulasi dengan teknologi AI. Lalu dipakai oleh pelaku untuk mempromosikan konten asusila di platform X.

“Jadi korban kaget, fotonya kok tanpa busana. Ternyata diedit menggunakan AI, dan itu dipakai untuk promosi di platform X (dulu Twitter). Korban melaporkan akun tersebut karena merasa dirugikan,” terang Ipda Komang, Selasa 18 Maret 2025. 

Dari akun X yang dilaporkan korban, polisi pun melakukan pelacakan lokasi dan data diri pemilik akun. Hasilnya, ia diketahui berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Smelter PT Freeport Indonesia

“Kami melakukan penangkap pelaku  pada hari Rabu 12 Maret kemarin dengan di-back up oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Komang. 

Pelaku yang diketahui merupakan pekerja industri film itu pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Gresik. Dari pengakuan tersangka WD, ia telah melakukan bisnis ilegal itu sejak November 2024.

Komang menjelaskan, pelaku mendapatkan foto korban hasil membeli dari sebuah grup telegram milik sindikat yang bekerja dalam skala lebih besar. Selanjutnya, pelaku menjual kembali dengan harga yang lebih murah di grup Telegram milik sendiri.

BACA JUGA:Polres Gresik Buka Puasa Bersama Awak Media, Wujud Sinergi Polri untuk Masyarakat

“Jadi dia beli foto dan video Rp 300 ribu di grup Telegram lain, lalu dijual lagi sama dia Rp 50 ribu. Jadi tersangka hanya menjual, bukan yang mengedit atau yang memproduksi kontennya,” beber Komang. 

Motif pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut lantaran sedang sepi job, dan membutuhkan uang tambahan untuk biaya pengobatan saudara.

Sumber: