Cegat Truk, Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Arak Bali

Cegat Truk, Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Arak Bali

Ratusan botol arak Bali diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Peredaran minuman keras (miras) dipersempit pergerakannya. Kali ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan miras beralkohol tanpa izin di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Dicekoki Miras, Siswi Diperkosa Teman Facebook

Petugas mencegat truk yang melintas di SPBU Pertamina Rejoso. Dalam operasi Pekat Semeru 2025 itu, petugas terpaksa menggeledah seorang pria berinisial P (56), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. P membawa truk yang diduga berisi miras di seputar SPBU Rejoso pada Senin 24 Februari 2025) sekitar pukul 16.30 WIB.


--

"Petugas mendapatkan informasi bahwa di SPBU Pertamina Rejoso ada seorang yang diduga menjual miras jenis arak Bali," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa kepada awak media, Kamis 27 Februari 2025. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 15 kardus kecil. Kardus itu berisi masing-masing 50 botol arak bali, 1 kardus besar berisi 100 botol arak bali, dan 1 unit truk Isuzu dengan Nopol H 9319 GC.

BACA JUGA:Pesta Miras di Pasuruan Berujung Penganiayaan

Berdasarkan keterangan Kasat, pelaku diduga telah berhasil menyerahkan tiga kardus besar miras kepada tiga orang sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal 17 ayat (1) subsider pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol," ungkap Choirul.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Arak Bali

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. (kd/mh)

Sumber: