Pikap Dicuri Tiba-Tiba Mogok, Warga Jambi Ditangkap Polisi

Pikap Dicuri Tiba-Tiba Mogok, Warga Jambi Ditangkap Polisi

Pelaku saat akan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rejoso--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Rejoso berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mobil pikap Carry warna hitam. pelaku bernama Putra Rahman (25), warga asal Jambi ditangkap, setelah mencuri mobil pemilik toko bangunan di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kejadian bermula ketika Andik (30), seorang karyawan toko bangunan melaporkan jika mobil pikap milik atasannya, Bambang Sugiarto, telah dicuri pada Minggu 23 Februari 2025. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian meminta keterangan dari saksi-saksi.

BACA JUGA:Kapolsek Rejoso Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Pilkades


Mini--

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sebuah motor Yamaha Jupiter yang terparkir mencurigakan di seberang jalan. Kecurigaan ini diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang menyebutkan, motor tersebut telah terparkir sejak pagi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke arah timur menuju Kecamatan Nguling. Hasilnya, mobil pikap yang dicuri ditemukan terparkir di pinggir jalan Desa Sedarum, Kecamatan Nguling. Namun, pelaku tidak berada di lokasi.

Penyisiran terus dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan seorang pria yang berjalan sendirian di pinggir jalan, sekira pukul 12.30 WIB, detelah digeledah, ditemukan kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter yang identik dengan motor yang ditemukan di TKP.

BACA JUGA:Ngeslot Jenis Fafafa, Warga Nguling Dicokok Polres Pasuruan Kota

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Tangkap 2 Penadah Motor Curian Lewat Medsos

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri mobil pikap tersebut. Namun ia terpaksa meninggalkannya, karena mesin mobil tiba-tiba mati atau mogok.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian sebuah pikap milik toko bangunan," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi saat dihubungi Senin 24 Februari 2025.

Pelaku beserta barang bukti berupa mobil pikap Carry kemudian dibawa ke Polsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. (kd/mh)

Sumber: