Tanpa Libatkan Pemdes, SHM Lahan Seluas 7,3 Hektare di Trawas Tiba-Tiba Berubah Nama

PTUN Surabya saat melakukan pemeriksaan setempat--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Lahan seluas 7.330 meter persegi milik Niah Cs alias Tutik di Dusun Bantal, Desa Duyung, Kecamatan Trawas, MOJOKERTO disoal. Ini seusai BPN mengeluarkan sertifikat atas nama yang berbeda yakni atas nama Jonko Pranoto dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 125 di tahun 2023.
Padahal sebelumnya pihak desa mengetahui jika tanah tersebut merupakan Petok D milik Niah Cs dengan berita acara eksekusi nomor: 07/Eks.G/2004/PN.Mkt yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
BACA JUGA:Akhiri Polemik Tanah 165 Hektar, Ratusan Warga Gondang Pasang Papan Kepemilikan
Mini Kidi--
Tanah tersebut dikuasakan ke ahli waris Tutik Munawaroh dan Anifah selaku anak kandung Niah sejak 2003 lalu. Dengan batas lahan sisi utara tanah milik Saman, utara tanah Kasdi, selatan tanah Musto, dan sisi barat tanah milik Agus/Kasmu.
"Itu tanah milik Tutik, Tutik ini anak dari Niah (almarhum). Hasil putusan persidangan dan hasil ekskusi berita acara (2004)," ujar Julianto, Kades Duyung, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Senin 7 Februari 2025.
Ia mengaku, desa tak pernah diajak untuk melakukan pengukuran oleh pihak BPN Mojokerto maupun Jonko Pranoto yang mengklaim tanah milik Tutik tersebut. Namun, SHM tiba-tiba sudah keluar sebelum dilakukan pengukuran.
BACA JUGA:Polisi Bersama TNI Bersihkan Material Tanah Longsor Pacet
"Desa juga tidak tahu pengukuran, tidak pernah didatangi BPN, maupun saksi terkait berita acara pengukuran (SHM atas nama Jonko Pranoto). Desa tidak dilibatkan dan tidak ada pengukuran," tegasnya.
Tepisah, Eman Lukman, Kuasa Hukum Penggugat Tutik menjelaskan, tanah yang dimiliki kliennya ini sudah diputuskan dan dimenangkan, baik di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Pengadilan Tinggi Jatim, hingga pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ia mengaku, penerbitan SHM atas nama Jonko Pranoto tahun 2024 ini dirasa tidak wajar karena tak sesuai dengan konteks penerbitan. Pasalnya, pihak desa tidak dilibatkan oleh BPN Mojokerto dalam pengukuran lokasi sengketa.
BACA JUGA:Anggota Polsek Pacet Bersihkan Material Tanah Longsor
"Jadi penerbitan sertifikat itu saya kira tak sesuai konteks penerbitan, karena desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran. Dan menggugat BPN Mojokerto," ujarnya.
Sementara, Jonko Pranoto yang didampingi kuasa hukum Sunarno Edy Wibowo saat pelaksanaan pemeriksaan setempat oleh PTUN Surabaya yang dihadiri kuasa hukum penggugat, kepala desa, maupun BPN Mojokerto sebagai tergugat tetap bersikukuh jika lahan tersebut milik ayahnya, Halim Sumanto yang sudah dipindahnamakan atas nama dirinya.
Sumber: