Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Berikut 2 Kasus Paling Menonjol

Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Berikut 2 Kasus Paling Menonjol

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskoba AKBP Suria Miftah dan Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan memberikan keterangan pers.-Alif Bintang-

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu

Kepada polisi, IS mengaku telah 9 kali mengedarkan narkoba terhitung sejak Januari 2024. Dia dijanjikan upah oleh bandar sebesar Rp 5 juta untuk setiap transaksi yang sukses terjual.

Ditanya motifnya, warga asal Madiun itu mengaku menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Lalu saat dilakukan tes urine, IS dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba.

Di samping itu, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap yakni, penangkapan terhadap BI (46) warga Gading Karya, Tambaksari.

BACA JUGA:Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya

Dari tangan pria pengangguran ini, polisi mengamankan 13 bungkus berisikan ekstasi dengan jumlah total 10.323 butir atau seberat 3.444 gram yang berasal dari jaringan Pulau Jawa.

"Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 di tempat kos di Jalan Kapas Baru Gang III," ungkap Miftah.

Berdasarkan hasi interogasi kepolisian, BI mengaku telah 2 kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023 dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar Rp 3 juta.

BACA JUGA:Kasatreskoba Bersama Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Terima Pin Emas Kapolri 

"Tersangka adalah seorang pengangguran. Saat dilakukan tes urine, tersangka BI dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," tandas Miftah.

Adapun para pengedar yamg berhasil diringkus polisi disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Periksa Napi Lapas Madiun

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (bin)

Sumber: