Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya

Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Kerja keras anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba akhirnya berbuah penghargaan. Seperti dari Forkopimda yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta, dan juga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Terbaru, penghargaan juga diberikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Jatim Kombespol Hanny Hidayat. Penghargaan tersebut diberikan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah keberhasilannya mengungkap jaringan pelaku narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 17,715 gram dan ineks atau ekstasi sebanyak 400 butir selama Februari 2021. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Direskoba Polda Jatim. “Terima kasih Bapak Direskoba atas penghargaan yang diberikan kepada jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya. Semoga dengan penghargaan ini akan dapat terus meningkatkan kinerja anggota dalam menumpas peredaran narkotika,” jelas Memo. Alumni Akpol 2002, ini menambahkan, dengan banyaknya prestasi dan penghargaan yang diterima oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya akan menjadikan semangat serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas guna memberantas peredaran narkotika. “Ingat, tidak ada ruang gerak bagi pengedar yang nekat bermain di Surabaya, semuanya akan kami sikat,” janji Memo. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, penghargaan diberikan pimpinan guna menunjang kinerja Kepolisian agar lebih giat memberantas dan menekan tindak penyalahgunaan narkotika dan juga perhatian pimpinan kepada anggota yang berprestasi. “Penghargaan serta apresiasi diberikan kepada jajaran Polrestabes Surabaya yang sukses mengungkap peredaran sabu maupun narkotika jenis lain yang akan diedarkan di wilayah Surabaya,” kata Gatot, Rabu (31/3/2021). (rio/fer)

Sumber: