21 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus. -Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jatim memperoleh remisi khusus Nyepi 2025. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.
BACA JUGA:16.691 Warga Binaan di Lapas/Rutan Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri
"Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Sabtu 29 Maret 2025.
Mini Kidi--
Kadiyono mengatakan bahwa SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap, termasuk Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
BACA JUGA:358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Kadiyono.
BACA JUGA:17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 29 M
Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.
BACA JUGA:21 WBP Buddhis di Jatim Peroleh Remisi Waisak
Kadiyono menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jatim.
"Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," urai Kadiyono.
BACA JUGA:13.618 Napi dan ADP Se-Jatim Diusulkan Terima Remisi
Sumber: