Jelang Mudik, SPBU di Ngawi Diperiksa UPT Metrologi Legal

Jelang Mudik, SPBU di Ngawi Diperiksa UPT Metrologi Legal

UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi menggelar tera ulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi menggelar tera ulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jelang masa mudik lebaran 2025.

BACA JUGA:Patroli Kota Presisi Polsek Sukomanunggal, Jamin Ketersediaan BBM di SPBU Simo Pomahan


Mini--

Pemeriksaan ini terkait kesesuaian takaran sehingga tidak merugikan konsumen. Salah satunya di SPBU Jalan raya Ngawi - Cepu tepatnya di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi. 

"Pengawasan dan pengecekan ini meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pertalite dan pertamax," kata Kepala UPT Metrologi DPPTK Kabupaten Ngawi Anggara Pradika, Kamis 20 Maret 2025.

 BACA JUGA:Satgas BBM Polres Jombang bersama UPT Metrologi dan Pertamina Cek SPBU

Anggara menyampaikan, dari hasil pengecekan dengan tera ulang ini dari semua jenis BBM tersebut dinyatakan aman sesuai dengan ambang batas yang diizinkan. 

"Ambang batas toleransi yakni 0,5 persen per mililiter dari volume yang diuji dengan alat ukur bejana standar 20 liter," ujarnya. 

BACA JUGA:Polres Batu Sidak SPBU Jelang Lebaran, Takaran BBM Masih di Batas Wajar

Selain melakukan pengecekan takarannya juga dilakukan pengecekan terhadap segel pada dispenser BBM. Hasilnya masih utuh tidak ada perubahan serta tidak ada penambahan alat untuk merubah takaran ukuran.

"Ini menjadi salah satu syarat kewajiban para pemilik usaha untuk tera ulang setahun sekali," tambahnya. (aris/dika).

Sumber: