Dugaan Tebus Bebas, Kanitreskrim Polsek Sukolilo Diperiksa Bidpropam Polda Jatim

Dugaan Tebus Bebas, Kanitreskrim Polsek Sukolilo Diperiksa Bidpropam Polda Jatim

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan memberikan keterangan.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana diperiksa secara intensif oleh Bidpropam Polda Jatim. Hal ini imbas dari adanya dugaan tebus bebas terhadap 3 orang pelaku penggelapan mobil yang ditanganinya.

BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas, Polsek Sukolilo Bantah Terima Rp 170 Juta dari Tiga Tersangka Penggelapan Mobil

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan pemeriksaan terhadap I Made Sutayana oleh Bidpropam Polda Jatim.


--

"Iya benar, sampai dengan hari ini yang bersangkutan (I Made Sutayana) masih diperiksa di Bidpropam Polda Jatim," ucap Rina ditemui, Kamis, 20 Maret 2025.

Seperti diketahui, kejanggalan terjadi dalam penanganan kasus sindikat penggelapan mobil di Polsek Sukolilo. Tiga tersangka, AG, FA, dan IN, yang sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda, kini telah dibebaskan.

BACA JUGA:Polisi Buru Terduga Pelaku Penggelapan Pikap Milik Warga Dinoyo

Pembebasan ini diduga terkait dengan pembayaran uang jaminan Rp 170 juta kepada pihak kepolisian. Namun demikian, unit Reskrim Polsek Sukolilo membantah informasi tersebut.

"Informasi itu tidak benar," kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana, Rabu, 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

Berdasarkan informasi yang diterima memorandum.co.id, IN, salah satu tersangka yang ditangkap di Tuban pada 10 Februari 2025, mengungkapkan bahwa ia dan kedua tersangka lainnya dibebaskan setelah menyerahkan uang kepada Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana.

"Kami diperbolehkan pulang setelah diminta uang Rp 170 juta, dan saya serahkan kepada Kanitreskrim AKP I Made Sutayana," ungkap IN.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental yang berujung pada serangkaian transaksi ilegal. IN menjelaskan bahwa ia hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan FA dengan AG, yang kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada AM (DPO).

Sumber: