Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pickup, 2 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pickup, 2 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

AKBP Alex Sandy Siregar, Kapolres Lumajang saat merilis kasus pencurian Pickup--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (37) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh sebagai pelaku pencurian dan IB (45) warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai penadah.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Senin 3 Februari 2025 mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 21 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, M. Fitor Admy, mendapatkan informasi dari temannya bahwa mobil pickup miliknya terlihat melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung. 

BACA JUGA:Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pembunuhan di SPBU Klakah dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Mini--

Padahal, kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci di garasi rumah kosong di Jalan Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang.

“Korban langsung melakukan pengecekan ke garasi dan mendapati kendaraan tersebut sudah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat 31 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka AS di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian. 

BACA JUGA:Polres Lumajang Bubarkan Aksi Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Diamankan

Dari hasil interogasi, AS mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan cara memesan kunci duplikat terlebih dahulu. Setelah berhasil membawa kabur mobil pickup, AS menjualnya kepada IB seharga Rp 30 juta.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IB serta barang bukti mobil pickup di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” lanjutnya.

Selain itu, AKBP Alex juga mengungkapkan bahwa tersangka AS terlibat dalam praktik perjudian ilegal melalui aplikasi online. AS diketahui menggunakan handphone untuk mengakses situs judi online dan melakukan transaksi menggunakan aplikasi DANA.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Gelar Patroli Blue Light, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk OPPO A318 yang berisi situs judi online, screenshot permainan judi, dan kartu ATM BRI,” jelas AKBP Alex.

Motif tersangka melakukan pencurian mobil pick up ini karena mengalami kerugian dan hutang akibat judi online.

Sumber: