Seorang Klien Laporkan Mantan Pengacaranya ke Polresta Malang Kota, Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Seorang Klien Laporkan Mantan Pengacaranya ke Polresta Malang Kota, Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Pelapor Otje Suan Dito, bersama kuasa hukumnya, Husain Tarang dan tim dari kantor Advokat Surjo & Partners--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang oknum Advokad inisial VA, dilaporan ke Polisi Polresta Malang Kota. Laporan itu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang. Jumlahnya, mencapai setengah miliar rupiah lebih.

Otje Suan Dito (76) pemilik Bengkel, warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Klojen, Kota Malang selaku pelapor mengaku, jika permasalahan tersebut, berawal saat terlapor menjadi kuasa hukumnya. Atas laporan itupun, ia mengaku telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.

"Terlapor ini, dulunya adalah pengacara saya. Dari sekitar 14 perkara saya yang ditangani. Namun, baru satu perkara yang selesai. Tapi itupun sampai sekarang belum sampai eksekusi," terang pelapor saat ditemui, Kamis 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!

Dengan perkara itu, pelapor mengaku sudah mengeluarkan biaya hingga total Rp 1,4 milyar. biaya itu diberikan ke VA dalam beberapa kali tahapan. Hingga akhirnya, pelapor ingin mengetahui rincian kegunaan uang tersebut. Tapi, tidak semuanya bisa dijelaskan ataupun dipertanggungjawabkan.

"Jadi, ada sisa sekitar Rp 590 juta yang belum bisa dijelaskan. Karena itu, kami minta penjelasan dan peruntukannya. Selain itu, berkas dokumen yang asli milik saya, masih dibawa. Saya minta dikembalikan. Apalagi, dia sudah mundur diri, dari pengacara saya. Jadi saya menunjuk pengacara lain," lanjutnya.

BACA JUGA:Gadaikan Sertifikat Klien, Notaris di Surabaya Diadili

Sementara itu, Husain Tarang SH, selaku kuasa hukum yang baru menjelaskan, jika langkah pertama yang diambil, adalah dengan melakukan somasi.

"Kami sudah lakukan somasi, tujuannya untuk klarifikasi keuangan yang menjadi Kerugian klien saya. Selain itu, meminta berkas dokumen untuk dikembalikan. Ya saya minta diproses sesuai prosedur yang berlaku," jelas Husain Tarang didampingi tim, Suryo selaku  Konsultan hukum, dari kantor Advokat 'Surjo & Partners.

Ia menambahkan, setelah somasi tidak ada respon, kemudian dilakukan mediasi. Namun, karena mediasipun tidak membuahkan hasil, kemudian dilanjutkan dengan laporan ke Polisi.

BACA JUGA:Bharada E Hirup Udara Bebas, Status Narapidana Kini Jadi Klien Pemasyarakatan

Sementara itu, VA alias Vania dari pihak terlapor menjelaskan, tidak semua keuangan harus dipertanggungjawabkan secara detail. Terutama adalah di bagian operasional.

"Jadi ada tiga pembiayaan. Mulai dari fee lowyer, sukses fee serta biaya operasional. Dan itu, memang harus dibayarkan," jelasnya Vania.

Disinggung terkait dokumen yang disebut pelapor masih dibawa terlapor, Vania menyebut jika pihaknya fokus kepada haknya yang harus ia dapatkan.

Sumber: