Seorang Klien Laporkan Mantan Pengacaranya ke Polresta Malang Kota, Terkait Dugaan Penggelapan Uang
Pelapor Otje Suan Dito, bersama kuasa hukumnya, Husain Tarang dan tim dari kantor Advokat Surjo & Partners--
"Saya fokus hak saya dulu. Ya harus dibayar. Kenapa saya nahan nahan dokumen," lanjutnya.
BACA JUGA:Digugat Koperasi, Pengacara Tergugat: Klien Sudah Bayar Sesuai Ketentuan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengaku, pihaknya membenarkan adanya laporan itu.
"Terkait laporan itu, memang sudah ada. Dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut," kata Kasi Humas. (edr)
Sumber:



