Adanya Kesalahpahaman, Polsek Tenggilis Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Wewenang

Adanya Kesalahpahaman, Polsek Tenggilis Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Wewenang

AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya,--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tuduhan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenggilis akhirnya terbantahkan. Dalam klarifikasi resmi, pihak kepolisian menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan kesalahpahaman.

"Kami sudah melakukan verifikasi langsung dan memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang," ungkap AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Selasa 21 Januari 2025.

BACA JUGA:Akhiri Kesalahpahaman, Kabag Ops dan Wawali Surabaya Saling Berjabat Tangan

Dari hasil verifikasi langsung kepada Kapolsek Tenggilis Kompol Tego S Marwoto S.H., S.E., M.H. dan Kanit Reskrim, Ipda Oyong Abdillah S.H., M.H. tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang seperti yang diberitakan kasus ini murni kesalahpahaman. 

Lebih lanjut, AKP Rina menjelaskan bahwa kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini sebenarnya sudah memasuki tahap akhir penyidikan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

BACA JUGA:Polisi RW Kota Malang Tangani Kesalahpahaman Warga dan Mahasiswa

Sudah dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejaksaan, pada 15 Jnauari 2025 hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada upaya untuk menghalangi proses hukum.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Tenggilis berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.(mtr)

Sumber: