Sindikat Internasional Dibongkar, Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa

Sindikat Internasional Dibongkar, Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa

Kantor Imigrasi Surabaya kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga keamanan wilayah, menindak tegas pelaku kejahatan penyelundupan manusia--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia ke luar negeri yang melibatkan 17 warga negara Nepal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa para korban diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara di kawasan Eropa melalui Indonesia sebagai negara transit. 

Menurut Ramdhani, operasi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 16 Desember 2024.

"Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah," ujar Ramdhani, yang tidak lama lagi akan menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara ini. 

BACA JUGA:450 Jemaah Haji Dilepas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen tersebut untuk membawa para korban melalui Indonesia sebagai negara transit sebelum diberangkatkan ke negara-negara Eropa.

Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu:

1. B.B.B.K. (WN Nepal), berperan sebagai penyelundup utama.

2. S.K. (WN India), memberikan fasilitas kepada para korban,

3. L.T. (WN Indonesia), diduga mendukung operasional penyelundupan

Ramdhani mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung yang mengungkap modus operandi sindikat ini. 

"Tentunya keberhasilan operasi ini tak luput dari hasil kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Surabaya yang terus berupaya membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional," ungkap alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini. 

BACA JUGA:Berbakti untuk Negeri, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SLB Bakti Asih

Ia juga menegaskan akan melakukan perlindungan terhadap korban, hal ini menjadi prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber: