Imigrasi Surabaya Gandeng Pelaku Usaha Akomodasi, Sosialisasikan APOA untuk Perkuat Pengawasan WNA
Petugas Imigrasi Surabaya memandu jalannya Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). -Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komitmen memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
BACA JUGA:7 WNA Diamankan Imigrasi Surabaya dalam Operasi Serentak Wirawaspada
Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Hotel JW Marriott Surabaya, Rabu 22 Juli 2025.

Mini Kidi--
Kegiatan ini melibatkan para pelaku usaha akomodasi, mulai dari pemilik dan pengelola hotel, apartemen, penginapan, hingga perwakilan instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Berangkat Langsung dari Juanda, Imigrasi Surabaya Pastikan Pelayanan Prima untuk Jemaah Umrah
Fokus utama acara ini adalah mendorong pemanfaatan aplikasi APOA sebagai alat pelaporan digital keberadaan WNA, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Keimigrasian.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Rio Andrireza, menegaskan bahwa sinergi antara imigrasi dan pelaku usaha sangat krusial dalam menciptakan pengawasan yang tangguh dan terintegrasi.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Kawal Keberangkatan 36.814 Calon Jemaah Haji Selama Mei 2025
“APOA bukan sekadar aplikasi, tapi bagian dari transformasi sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi. Partisipasi aktif pengelola penginapan menjadi pilar utama keberhasilannya,” ujar Rio.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan Orang Asing di Ngoro, Libatkan Desa Cegah PMI Nonprosedural
Materi utama disampaikan oleh Regi Haris Sasongko, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, yang memaparkan kewajiban hukum pelaporan keberadaan WNA bagi pengelola tempat tinggal atau penginapan. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok, Diduga Investor Asing Perusahaan Non Aktif
“APOA mempermudah proses pelaporan secara menyeluruh—mulai dari registrasi, unggah data paspor, check-in hingga check-out. Bahkan dilengkapi fitur ekspor data untuk pelaporan berkala,” jelas Regi.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Kawal Keberangkatan 9.250 Jemaah Haji dari Embarkasi Juanda
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi, dengan berbagai pertanyaan seputar kendala teknis, pelibatan pihak ketiga seperti agen properti, hingga pelaporan untuk unit hunian seperti apartemen dan asrama. Berbagai tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan interaksi langsung dengan tamu asing, juga dibahas secara terbuka.
BACA JUGA:Izin Tinggal Kedaluarsa, Imigrasi Surabaya Deportasi WN Amerika
Menutup kegiatan, pihak Imigrasi mengimbau agar seluruh pengelola akomodasi yang belum terdaftar di APOA segera melakukan registrasi dan menjalin komunikasi aktif dengan kantor imigrasi.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji 2025
“Pelaporan WNA bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah kita,” tegas Regi.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil, Sebagai Wujud Kepedulian bagi Masyarakat
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Surabaya berharap terbangunnya kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan sistem yang terintegrasi, berbasis teknologi, dan responsif terhadap tantangan global, pengawasan keimigrasian dapat dilakukan secara lebih efektif dan adaptif. (mik)
Sumber:



