Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok, Diduga Investor Asing Perusahaan Non Aktif
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri) dan Kabid Inteldakim Dodik Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya tingkatkan operasi pengawasan Keimigrasian dengan target sasaran terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang melaporkan data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Target operasi berawal dari hasil pengembangan pengawasan adminstratif pada data base sistem keimigrasian yang menyasar terhadap keberadaan para WNA yang disponsori oleh perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) berinisial PT. L.B.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja

Mini Kidi--
Selanjutnya, Tim Intelijen Imigrasi Surabaya turun ke lapangan yang berlokasi daerah Rungkut Surabaya untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kebaradaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif.
Petugas di lapangan mendapati bahwa alamat sponsor perusahaan, PT. L.B yang terdaftar di Rungkut, merupakan rumah hunian kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama 5 hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinsial DC asal RRT (yang disponsori oleh PT L.B.).
DC sampai dengan saat ini tidak dapat menunjukkan paspornya kepada Pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, DC mengaku merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang menjabat sebagai Direktur pada PT L.B. dan telah berada di Indonesia sejak tahun 2022.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Bangladesh yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 123 huruf a Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak BKPM di Jakarta terkait bonafiditas PT. L.B yang merupakan Perusahaan jenis PMA.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjung PerakAmankan WNA Overstay, Sambil Tunggu Deportasi Didetenikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.
"Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran." Tegasnya. (Mik)
Sumber:



