Sidang Pengeroyokan di Jalan Raya Banjarsugihan, PH: Terdakwa Diancam Setrum hingga Kepala Dikresek

Sidang Pengeroyokan di Jalan Raya Banjarsugihan, PH: Terdakwa Diancam Setrum hingga Kepala Dikresek

Saksi penyidik Polsek Tandes dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan dari Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, harus menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Polsek Tandes yang melakukan pemeriksaan.

Sebab, dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan di hadapan majelis hakim dibantah oleh kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

Bahkan, kedua terdakwa bersikukuh bahwa dirinya diintimidasi dengan cara diancam setrum dan ditutup kresek jika tak mengakui perbuatannya. Akibat ancaman itu, baik Luqman maupun Louis terpaksa mengakui hingga proses sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Seperti Kamis 16 Januari 2025, Jaksa Yustus One Simus Parlindungan menghadirkan saksi Muhaji dari Polsek Tandes. Saksi di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa dirinya yang memeriksa kedua terdakwa. Termasuk, dia juga mendatangi TKP pengeroyokan bersama kapolsek di Raya Banjarsugihan Baru.

“Pada waktu datang di TKP, korban sudah tidak ada di lokasi. Ternyata korban melapor ke polsek,” jelas Muhaji mengawali kesaksiannya.

Dari sana, ia mendapatkan CCTV dari Indomaret dan SPBU dan melakukan observasi atas pengeroyokan tersebut.

“Dari sana, ada saksi yang menerangkan dan mengetahui ciri-ciri salah satu pelaku. Hingga tim opsnal melakukan penyelidikan di angkringan biasa terduga pelaku di sana,” jelasnya.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Dari foto terduga pelaku Luqman itu, pihaknya melakukan pemeriksaan digital dan akhirnya diketahui alamat dan melakukan penangkapan di rumah.

“Cirinya rambut ada semiran putih, tapi tidak semuanya. Dari data digital itu kami mendatangi rumah Luqman dan menangkapnya di sana,” jelasnya.

Muhaji menjelaskan, bahwa motor Honda PCX warna pink juga menjadi salah satu bukti yang menguatkan Luqman berada di TKP. Karena waktu itu dari keterangan orang tua Luqman, motor dipakai adik Luqman sekolah.

“Waktu itu dipakai adiknya sekolah. Tapi terakhir diakui ibunya sudah dijual,” ujar Muhaji.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Jaga Ketat Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Sumber: