Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam di PN Bangkalan, Ada Manipulasi dan Kejanggalan Peralihan Hak Perusahaan
Dari kiri, Arta Syah, anak dari Lorienna Noviati, pemilik sah PT Azma Sari Manikam; Prof Sadjijono, dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Fabio Jokobed, kuasa hukum Lorienna Noviati.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemilik sah PT Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati berharap gugatan perdata atas proses perpindahan kepemilikan perusahaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan bisa menang.
Sebab, dari para pihak tergugat yaitu Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana, Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi dirasa prosesnya banyak kejanggalan dan manipulatif.
BACA JUGA:Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Bahkan, Lorienna Noviati melalui kuasa hukumnya Fabio Jokobed menegaskan mulai persidangan sampa kesimpulan pada Senin (13/1) pihaknya mencatat ada sekitar 13-15 isu kejanggalan.
Pertama, lanjut Fabio, pada waktu PT didirikan pada 2016 setelah berdiri langsung dibuatkan surat kuasa dan ini belum ada pengesahaan.
“ Pengesahan baru beberapa minggu. Ini sudah jelas, kecuali ada akomodir RUPS, diakomodir RUPS. Selama ini tidak diakomodir, berarti bukan tindakan dari PT. Jadi sebelum pengesahan harus batal,” ujar Fabio, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Lalu terkait perubahan, tambah Fabio, di mana kliennya tak tahu perubahan terjadi. Kliennya mengetahui itu, setelah salah satu korban lain, Verawati memberitahukan hal tersebut.
“Korban tidak hanya saya. Dugaan kami, ada 7 PT lain, salah satunya Verawati yang masih keluarga dengan pihak tergugat 1 dan 2. Ada perubahan tak tahu, Vera yang ngomong,” ujarnya.
Lanjutnya, meski ketika dirinya menghadirkan saksi verawati ditolak namun di pengadilan tetap disampaikan. Hal ini agar majelis mendengar kesaksian tersebut.
“Pihaknya baru mengetahui setahun kemudian. Banyak ketidaklaziman dalam waktu sidang.
BACA JUGA:Terima Motor Gadai, Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Pada waktu pendirian PT, kita berikan surat kuasa, perusahaan punya mereka. Tapi faktanya ada penjualan lagi setelah RUPS, padahal surat kuasa tidak dibatalkan. Apa yang disampaikan rancu,” ujarnya.
Padahal menurut ahli, surat kuasa kalau sudah diberikan kuasa langsung dan kenapa kami disuruh tanda tangan. “Ini jadi aneh dan tak lazim. Sudah diperjualbelikan jadi diperjualbelikan lagi,” jelasnya.
Sumber: