Staf Sekjen PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM, Begini Respon KPK

Staf Sekjen PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM, Begini Respon KPK

Staf Sekjen PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM, Begini Respon KPK--

JAKARTA, MEMORANDUM - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi Melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM

Laporan tersebut dilayangkan karena merasa diintimidasi dan tidak terima atas penyitaan barang pribadinya.

Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Salestimus menjelaskan bahwa pada Kamis, 13 Juni 2024 melaporkan penyidik KPK untuk meminta perlindungan kepada pihak yang berwenang. 

Petrus mengatakan dalam pemeriksaan saat itu kliennya mengalami intimidasi. Terutama saat digeledah. Menurutnya, dalam penyitaan itu penyidik dilakukan semena-mena dan tak menerapkan hak asasi manusia (HAM).

"Justru trauma itu minta perlindungan, walaupun ke sana ngelapor itu sekaligus meminta perlindungan," kata Petrus kepada wartawan saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:KPK Catat Surabaya Pengaduan Korupsi Tertinggi di Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi: Bukan Semuanya dari Pemkot

Menanggapai pelaporan tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa hal itu tak menjadi persoalan dan bisa menjadi bentuk kontrol atas pekerjaan-pekerjannya. 

"Dengan adanya, misalkan pelaporan ke Dewas, Bareskrim Polri dan Komnas HAM, bagi kami itu adalah sebuah kesempatan bagi kami untuk menyampaikan baik ke Dewas, Komnas HAM maupun pihak lainnya untuk menguji proses-proses penyidikan yang kami lakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers.

Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan oleh kubu Hasto. 

"Kami dari penyidik sebenarnya menyambut baik apa yang dilakukan oleh pak HK (Hasto Kristiyanto), karena ini juga bagi kami penyidik, itu merupakan kontrol bagi kami," ujarnya. 

BACA JUGA:Gandeng KPK dan Saber Pungli, Kemenkumham Jatim Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli

Lebih lanjut, kata Asep, nantinya pekerjaan gang dilaporkan di Dewan Pengawas (Dewas) akan diuji apakah terjadi tindakan yang salah ketika proses penyitaan handphone dilakukan atau tidak. 

"Pekerjaan-pekerjaan kami ketika dilaporkan di Dewas itu akan diuji, apakah proses penyidikannya dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan handphone dan lainnya, prosesnya benar atau tidak, itu nanti akan diuji," jelasnya. 

Dalam hal ini Asep menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari surat perintah hingga Prosedur Operasi Baku (POB) 

Sumber: