Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam di PN Bangkalan, Ada Manipulasi dan Kejanggalan Peralihan Hak Perusahaan
Dari kiri, Arta Syah, anak dari Lorienna Noviati, pemilik sah PT Azma Sari Manikam; Prof Sadjijono, dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Fabio Jokobed, kuasa hukum Lorienna Noviati.--
BACA JUGA:Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Lanjutnya, bahwa aspek perbuatan pidana pasti ada perdata. Sebab, aspek perdata itu timbul aspek pidananya
“Menurut saya, perkara perdata yang diproses di PN Bangkalan ada unsur perbuatan melawan hukum (PMH) perdata dan PMH pidana,” tegas Sadjijono. (fer)
Sumber: