Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam di PN Bangkalan, Ada Manipulasi dan Kejanggalan Peralihan Hak Perusahaan

Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam di PN Bangkalan, Ada Manipulasi dan Kejanggalan Peralihan Hak Perusahaan

Dari kiri, Arta Syah, anak dari Lorienna Noviati, pemilik sah PT Azma Sari Manikam; Prof Sadjijono, dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Fabio Jokobed, kuasa hukum Lorienna Noviati.--

Lalu, terkait laporan di Bareskrim yang di-SP3 karena dianggap perkara perdata dan pihaknya mengajukan gugatan perdata.

“Yang SP3 itu mereka menganggap itu perkara perdata bukannya pidana. Namun, di persidangan itu ada pidana yang telah di SP-3. Ini bercanda, dan kami minta majelis harus jeli dalam memahami legal opinion ini. Majelis bisa aware dan benar-benar, karena manipulasi cukup kencang dalam perkara ini di muka persidangan. Jangan-jangan mereka membuat putusan majelis salah karena tak jeli dan ditutupi,” tegas Fabio. 

BACA JUGA:Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

Termasuk ketika anak dari kliennya, Arta Syah mendampingi Verawati ke Polda Jatim yang dikatakan persekongkolan jahat.

“Foto mas Artha dan vera sedang menanyakan tetapi dibilang salah satu bukti bersekongkol melawan mereka,” tambahnya.

Fabio juga menyoroti terkait 7 P yang diperjualbelikan dengan pihak yang sama dan notaris sama. 

“Kami laporkan ke MPD atas ketidakhati-hatian Jusuf Patrianto Tjahyono. Dan itu, juga sempat disampaikan menjadi bukti. Tetapi itu bukan nama kita yan dimasukkan. Termasuk dua saksi yang dihadirkan juga tak menerangkan apapun. Menurut saksi, ia hanya diceritai oleh tergugat 1,” jelasnya.

BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

Terakhir bukti tambahan dari mereka, ketika pihaknya menghadirkan saksi Vera ditolak tetapi mereka mendalilkan laporan Arta Syah.

“ Kalai konsekuen ya fair, akhirnya Vera ditolak. Ini heran dan janggal, tetapi mereka memasukkan SP3 Vera. Hal ini sangat janggal dan menurut saya,” pungkas Fabio.

BACA JUGA:Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya Ditunda

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Prof  Sadjijono menambahkan, dirinya dalam gugatan perkara perdata PN Bangkalan dihadirkan sebagai ahli. 

“Intinya, terkait dengan pokok perkara ada aspek pidana yang dilaporkan di Mabes Polri dan dihentikan. Hasil dari penilaian penyidik perkara perdata,” ujarnya.

Tetapi, kasus ini lalu berperkara perdata di PN Bangkalan karena memang belum selesai. 

“ Digugat di PN Bangkalan dari tindak lanjut kesimpulan dari penyidik Mabes Polri. Dikatakan belum final, penghentikan penyidikan bisa dibuka kembali. Berbeda dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegasnya.

Sumber: