Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Beraksi di 3 TKP

Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Beraksi di 3 TKP

Aksi terduga pelaku terekam CCTV.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

Lebih lanjut, Davis menambahkan bahwa keberadaan CCTV sejalan dengan program "10.000 CCTV" yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

BACA JUGA:Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Marak, Polisi Diminta Intensifkan Patroli Malam

"Dengan adanya CCTV, kita dapat memantau aktivitas di sekitar kita dan memberikan respons cepat, jika terjadi tindak kejahatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Mobil Beraksi di Samping Kantor Wali Kota Surabaya, 2 ASN Jadi Korban

Atas perbuatannya, KH, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm/mh)

Sumber: