Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Marak, Polisi Diminta Intensifkan Patroli Malam
Praktisi hukum Rama Dhanikusuma SH MH.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Polisi diminta pro aktif menyisir wilayah rawan pada malam hari. Hal ini menyusul kembali mencuatnya kasus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat SURABAYA.
Praktisi hukum Rama Dhanikusuma SH MH mengatakan, para pelaku modus ini tidak memandang entah tempat itu sepi ataupun ramai. Bahkan kasus pecah kaca mobil banyak dilakukan di siang hari.
Karenanya di samping mengintensifkan patroli malam, juga penting memperkuat pemasangan CCTV di lokasi parkir.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Masifkan Patroli Skala Besar
“Saran saya pihak kepolisian harus sering patroli menyisir wilayah Surabaya pada malam hari. Selain itu, Pemkot Surabaya juga perlu memberikan fasilitas penambahan CCTV di ruas jalan atau tempat-tempat yang sekiranya banyak kendaaran parkir di jalan. Hal itu dapat membantu pihak kepolisian untuk menangkap pelaku,” terangnya, Senin, 27 November 2023.
BACA JUGA: Manfaatkan Kelengahan, Hariyono Gasak HP Pengunjung RSUD dr M Soewandhi saat Tertidur
Rama menjelaskan, para pelaku kasus pencurian modus pecah kaca mobil bisa dijerat 2 pasal sekaligus. Yakni, pengrusakan Pasal 406 KUHP dan pencurian Pasal 362 KUHP.
“Jika para pelaku ditangkap, harapan saya dapat diproses setimpal dengan tindakannya. Hal ini untuk memberikan contoh agar para pelaku lainnya bisa kapok, karena pencurian itu sangat merugikan orang lain,” tandasnya.
Pengacara muda sekaligus founder RAS Law Firm ini berpesan, para pemilik mobil atau korban harus lebih menjaga barang-barang berharganya. Jangan sampai kemudian mengundang niat jahat ataupun memberikan peluang bagi para pencuri.
“Mungkin pecah kaca mobil ini tindakan pencurian yang paling cepat bagi para penjahat,” tuntasnya. (bin)
Sumber: