9 Tahun, Tanah Bengkok Desa Purwosari Dikuasai Pemkab Madiun Tanpa Ganti Untung

9 Tahun, Tanah Bengkok Desa Purwosari Dikuasai Pemkab Madiun Tanpa Ganti Untung

Pengukuran ulang dan pemasangan patok batas lahan aset milik Pemdes Purwosari yang berada di sekitar Masjid Quba, Pusat Pemerintah Kabupaten Madiun.-Radifa Aliya Putri/Juremi-

BACA JUGA:Ratusan ASN di Pemkab Madiun Pensiun Tahun Ini, Salah Satunya Plt Kadinsos

Selanjutnya, Pemdes Purwosari dibantu DPMD mengajukan proses administrasi untuk menerbitkan peta bidang tanah ke BPN. Kemudian dilanjutkan dengan balik nama aset dari Pemdes Purwosari ke Pemkab Madiun, agar bisa terproses calon tanah pengganti. 

BACA JUGA:Nunggak PBB-P2, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Minta Keringanan ke Pemkab Madiun

“Saat ini sertifikatnya masih atas nama Pemdes Purwosari, yang merupakan tanah bengkok kepala desa,” tuturnya.  (dif/ju)

Sumber: