9 Tahun, Tanah Bengkok Desa Purwosari Dikuasai Pemkab Madiun Tanpa Ganti Untung

9 Tahun, Tanah Bengkok Desa Purwosari Dikuasai Pemkab Madiun Tanpa Ganti Untung

Pengukuran ulang dan pemasangan patok batas lahan aset milik Pemdes Purwosari yang berada di sekitar Masjid Quba, Pusat Pemerintah Kabupaten Madiun.-Radifa Aliya Putri/Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Madiun hingga sembilan tahun belum memberikan ganti rugi atas tanah bengkok milik Pemerintah Desa (Pemdes) Purwosari, Kecamatan Wonosari, yang digunakan untuk pembangunan Masjid Quba seluas 2.184 meter persegi.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Madiun Buka 100 Formasi CPNS

Kasi Pemerintahan Desa Purwosari, Budi Hartono menjelaskan, proses administrasi aset pemdes mestinya sudah klir sejak lalu, pun pihaknya seharusnya sudah mendapat ganti untung dari Pemkab Madiun. Namun saat awal pembangunan Masjid Quba sembilan tahun lalu, kepala desa beserta perangkat yang menjabat saat itu tidak melakukan pengurusan. 

“Seharusnya dari desa waktu itu sudah melalui tujuh tahap dan eksekusi ini, tapi setelah 2017 tidak ada pergerakan. Tahu-tahu kita harus mulai lagi dari nol, berkasnya juga tidak ada,” bebernya. 

BACA JUGA:Kejaksaan Usut 6 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Pemkab Madiun, 3 Naik Penyidikan

Menurut Budi, Pemkab Madiun telah menyediakan calon tanah untuk ganti untung lahan bengkok kepala desa. Namun karena terkendala administrasi akhirnya lahan tersebut belum bisa dimanfaatkan. 

“Sebetulnya kalau mengulang dari awal kita tidak keberatan yang penting alurnya jelas. Kalau proses nya sudah selesai tinggal kita serahkan ke Pemkab Madiun,” ujar dia. 

BACA JUGA:Pemkab Madiun Tuntas Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024

Di sisi lain, dia menilai calon tanah pengganti dari pemkab tidak sesuai dengan penghitungan appraisal, ini karena nilai jual dari objek pajak memiliki selisih yang jauh.

Tanah seluas 2.184 meter persegi yang dibangun Masjid Quba memiliki nilai Rp 2 miliar lebih dan berada di pusat pemerintahan. Sementara tanah pengganti berada di pinggiran Desa Purwosari seluas 9.000 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. 

“Kita juga menuntut dengan nilai pengganti yang sama. Sebab, perkiraan nilai jual objek pajak atau nilai jual tanahnya ya belum ideal,” ujarnya. 

BACA JUGA:Lomba Fashion Show Daur Ulang Sampah Pemkab Madiun Dicibir Nitizen Hingga Dewan

PSM Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Marjoko mengatakan, setidaknya tanah aset milik Pemdes Purwosari yang digunakan untuk pembangunan Masjid Quba seluas 2.184 meter persegi. Namun sejak pembangunan tahun 2016 hingga saat ini, kepemilikan tanah itu belum atas nama Pemkab Madiun. 

“Dasar alas haknya masih milik desa (Purwosari) jadi kami lakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok,” jelasnya.

Sumber: