Dishub Pemkab Madiun Tertibkan Kabel Optik Ilegal

Dishub Pemkab Madiun Tertibkan Kabel Optik Ilegal

Petugas Dishub ditengah aktivitas menertibkan kabel fiber optik ilegal yang menggantung di tiang APJ KPBU milik Pemkab Madiun--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menertibkan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi ilegal yang memanfaatkan tiang alat penerangan jalan (APJ) KPBU, Rabu 12 Februari 2025.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani mengatakan, temuan kabel optik ilegal itu berdasarkan hasil monitor dan evaluasi (monev) yang dilakukan rutin setiap bulan. Tak hanya kabel, petugas juga menemukan poster pomosi iklan hingga baliho yang menempel di APJ. 

BACA JUGA:Damkar Pemkab Madiun Evakuasi Puluhan Sarang Tawon Vespa


Mini Kidi--

"Selain itu juga ada aduan dari masyarakat yang merasa kabel telekomunikasi ini juga mengganggu mereka. Di beberapa tempat tiangnya sampai ketarik dan menjadi sedikit miring, tentunya itu akan menangganggu APJ," ujar dia.

Dia menyatakan, rata-rata yang menempel di tiang APJ ialah kabel fiber optik telekomunikasi atau kabel jaringan Wi-Fi. Ini karena tidak semua pengusaha Wi-Fi memiliki tiang untuk menyangga kabel-kabel mereka, sehingga tak sedikit pula pengusaha yang memanfaatkan keberadaan tiang APJ.

BACA JUGA:Pemkab Madiun Tunggu Radiogram Kemendagri Soal Pelantikan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

"Kalau hanya lewat atau menempel sedikit biasanya kami abaikan, tapi kalau sudah mengganggu, seperti kotak server atau repeater itu menempel di tiang kami itu kami tertibkan," tuturnya. 

Rena tak menampik, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang izin pemanfaatan APJ untuk perusahaan Wi-Fi. Menurutnya, saat ini Pemkab Madiun melalui organisasi perangkat daerah terkait sedang menggodok aturan tersebut.(dif/ju)

Sumber: