iklan HUT R!

Pemkab Tulungagung Dorong Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Pemkab Tulungagung Dorong Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Plt Bupati Ahmad Baharudin bersama pejabat terkait dalam sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah 2026--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Momen Agustus dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Tulungagung menggelar Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Plt Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dan diikuti berbagai unsur masyarakat. Mulai camat, pemerintah desa, TKSK, Pendamping PKH, perwakilan perusahaan, buruh, paguyuban ojek online hingga perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:Bakorwil Malang Dukung Program Pembebasan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:50 Ribu Lebih Ranmor Nunggak Pajak, Bapenda Tulungagung Gelar Operasi Gabungan

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan program pembebasan pajak bukan sekadar kesempatan untuk mendapatkan keringanan atau menghapus denda. Lebih dari itu, program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Program ini bukan semata-mata harus dipandang sebagai pemutihan atau penghapusan sanksi, tetapi sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

BACA JUGA:DJP Jatim–GP Ansor Jatim Perkuat Literasi Pajak


Mini kidi--

Menurut Ahmad Baharudin, pembangunan daerah membutuhkan dukungan semua pihak. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Bukan semata-mata untuk mengejar angka penerimaan. Tetapi karena di balik penerimaan itu ada pembangunan, ada pelayanan, ada jalan yang lebih baik, ada fasilitas publik yang lebih baik, dan pada akhirnya ada kesejahteraan masyarakat Tulungagung yang ingin kita wujudkan bersama,” jelasnya.

Program pembebasan pajak kendaraan yang berlaku di Jawa Timur sendiri berlangsung 1-31 Agustus 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan. Antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

BACA JUGA:Cangkrukan Ekonomi Pancasila, PWNU Jatim Usulkan Insentif Perpajakan bagi UMKM

Ada pula kebijakan pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB dengan kriteria tertentu. Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, misalnya, tersedia pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua.

Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang masuk data P3KE/DTSEN, kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek online, serta kendaraan roda tiga sesuai ketentuan program.

Sumber:

Berita Terkait