iklan HUT R!

Pemkab Tulungagung Dorong Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Pemkab Tulungagung Dorong Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Plt Bupati Ahmad Baharudin bersama pejabat terkait dalam sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah 2026--

Tak hanya pajak kendaraan, Pemkab Tulungagung melalui Bapenda juga memberikan Program Bebas Denda Pajak Daerah Tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini mencakup sejumlah jenis Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, hingga PBB-P2.

BACA JUGA:DJP Jatim II Bantah Isu Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Penagih Pajak

BACA JUGA:Gebyar Undian Pajak Daerah 2025 Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-820

Program tersebut juga berlaku selama 1-31 Agustus 2026, dan pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan.

Ahmad Baharudin meminta informasi mengenai program tersebut tidak berhenti di ruang sosialisasi. Ia mendorong para peserta menjadi penyambung informasi kepada masyarakat di wilayah dan lingkungan masing-masing.

“Manfaatkan programnya. Selesaikan kewajibannya. Sebarkan informasinya. Dan bersama-sama kita bangun Tulungagung,” tegasnya.

BACA JUGA:KPRI Sejahtera Jombang Kian Disorot: Belum Kantongi AHU, Legalitas hingga Dugaan Pajak Ikut Dipertanyakan

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, menyampaikan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah kabupaten.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Tranggono.


Gempur Rokok Illegal--

Untuk 2026, Pemkab Tulungagung menargetkan penerimaan Opsen PKB sebesar Rp107,47 miliar. Sedangkan target Opsen BBNKB mencapai Rp29,74 miliar. Jika digabungkan, target kedua jenis opsen tersebut mencapai Rp137,22 miliar.

BACA JUGA:KB Samsat Tulungagung Jemput Bola ke RSUD dr Iskak, Bayar Pajak Kini Makin Dekat dan Mudah

Hingga awal Agustus 2026, realisasi Opsen PKB telah mencapai Rp58,43 miliar atau 54,37 persen dari target. Sementara Opsen BBNKB mencapai Rp20,04 miliar atau 67,39 persen.

Tranggono menilai capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemprov Jawa Timur, Pemkab Tulungagung, Tim Pembina Samsat dan masyarakat.

Sumber:

Berita Terkait