Nunggak PBB-P2, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Minta Keringanan ke Pemkab Madiun

Nunggak PBB-P2, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Minta Keringanan ke Pemkab Madiun

Ilustrasi Jalan tol wilayah PT JNK. --

MADIUN, MEMORANDUM - PT Jasamarga Ngawi Kertosono (JNK), pengelola  ruas Jalan Tol Ngawi- Kertosono meminta keringanan pajak bumi bangunan dan pedesaan perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, besaran pajak yang belum dibayarkan BUMN itu, sekitar 4,3 miliar. 

Dan besaran piutang PBB P2 tahun 2022 kebawah mencapai Rp 7,8 Miliar. Sementara, tunggakan pajak PBB P2 tahun 2023 yang belum terbayarkan hingga saat ini kurang lebih sekitar Rp 7,9 Miliar. 

BACA JUGA:Wow ! Tunggakan PBB-P2 Kabupaten Madiun Capai Rp. 20,7 Miliar,

Direktur Utama PT JNK, Arie Irianto mengatakan, pengajuan keringanan PBB-P2 karena pembayaran pajak mengalami peningkatan signifikan sebesar 40 persen dibandingkan sebelumnya.

"Adanya peningkatan sebesar 40 persen dibanding tahun lalu di kisaran Rp 3 Miliar, ini kami minta keringanan," ujar  Arie Irianto, Rabu 13 Desember 2023.

Dikatakan, kenaikan PBB-P2 ini tidak sebanding dengan pendapatan perusahaan yang kenaikannya rata-rata hanya 3,8 persen per tahun. Sementara itu, guna perusahaan tetap bisa sustainable atau berkelanjutan, maka nilai pendapatan harus seimbang dengan beban usaha. 

BACA JUGA:Penerimaan PBB-P2 Kabupaten Ngawi Jeblok, Jadi Minus Rp. 682 Juta

"Salah satu beban usaha itu PBB-P2 yang porsinya sekitar 30 persen, harapannya paling tidak maksimal sama seperti inflansi tahunan," pintanya. 

Disisi lain, pengajuan keringanan ini mengenai keluasan rencana tata ruang wilayah jalan tol sebagaimana regulasi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Seperti pada area di luar bangunan tol merupakan bagian dari bangunan milik negara. 

"Jika dimanfaatkan maka pendapatannya akan masuk ke Kementerian Keuangan, sehingga perlu ada perhitungan ulang," imbuhnya. 

Dari pengajuan keringanan yang dimohonkan oleh PT JNK, pihaknya mendapat pengurangan sebesar 5 persen dari jumlah surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang harus dibayarkan. Dia memastikan tunggakan pajak itu akan dibayar paling lambat pekan depan. 

"Kami berkomitmen untuk segera melakukan pembayaran, paling lambat pekan depan sudah selasai," tandas Arie.

Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno mengatakan, kenaikan besaran itu bukan tanpa alasan, sebab memang pada rencana bisnis mereka tidak mempersiapkan adanya kenaikan penilaian. 

Sumber: