Pejabat Pemkab Gresik Dilarang Memakai Kendaraan Dinas Selama Lebaran, Pelanggar Akan Disanksi

Pejabat Pemkab Gresik Dilarang Memakai Kendaraan Dinas Selama Lebaran, Pelanggar Akan Disanksi

Kantor Bupati Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025, pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik diwanti-wanti agar tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya mudik lebaran

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pun telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama liburan.

BACA JUGA:Perlancar Mudik, Pemkab Gresik Siapkan Infrastruktur dan Layanan 24 Jam


Mini Kidi--

Dalam surat edaran tersebut, Yani menuturkan secara tegas, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. 

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.

"Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” terang Yani. 

BACA JUGA:Pemkab Gresik Desak Industri di KEK JIIPE Serap Pekerja Asal Gresik Minimal 60 Persen

“Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah," lanjutnya. 

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif. Dirinya mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi selama libur panjang Idulfitri. 

"Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan,” kata Alif. 

BACA JUGA:Dukung Pendidikan Inklusif, Pemkab Gresik Luncurkan Program Antar-Jemput bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Dirinya meminta, agar kendaraan dinas para pejabat sebaiknya diparkir di kantor masing-masing. Itu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan. 

“Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” tegasnya. 

Sumber: