Pejabat Pemkab Gresik Dilarang Memakai Kendaraan Dinas Selama Lebaran, Pelanggar Akan Disanksi
Kantor Bupati Gresik. --
Untuk memastikan kepatuhan, Bupati Yani telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas untuk melakukan pengawasan ketat. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Beri Santunan Kehormatan untuk Marbot hingga Penjaga Makam
Tujuan kebijakan tersebut, kata Yani, agar ASN dan pejabat daerah lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara. Serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah. (rez)
Sumber:


