Jambret Tas Arjuno yang Tewaskan Korban Dituntut 3 Tahun

Jambret Tas Arjuno yang Tewaskan Korban Dituntut 3 Tahun

Jaksa Basuki Wiryawan membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad menyatakan minta keringanan hukuman. 

“Mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Saya menyesal,” ucap Yusuf lewat video call. (rid)

Sumber: