Jambret Tas Arjuno yang Tewaskan Korban Dituntut 3 Tahun
Jaksa Basuki Wiryawan membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad menyatakan minta keringanan hukuman.
“Mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Saya menyesal,” ucap Yusuf lewat video call. (rid)
Sumber: