Diiming-imingi Upah Rp 200 Ribu untuk Beli Sabu

Diiming-imingi Upah Rp 200 Ribu untuk Beli Sabu

Terdakwa Muhamat Arif mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Diiming-imingi upah Rp 200 ribu untuk beli sabu, Muhamat Arif menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa diamankan petugas Polsek Asemrowo di Jalan Simo Katrungan Kidul usai membeli sabu dari Hanafi (buron) di Jalan Lapangan Sawahan Pulo Barat, Ujung, Semampir.

BACA JUGA:Simpan Sabu, Penghuni Apartemen Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Adi Prasetya menghadirkan saksi Novriandi di PN Surabaya. Saksi mengatakan kejadiannya terjadi pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Simo Katrungan Kidul Surabaya. 

“Nah saat itu terdakwa Muhamat Arif ditangkap karena membawa sabu seberat kurang lebih 1 gram di saku sebelah kiri celananya dan uang Rp 80 ribu,” kata Novriandi.

BACA JUGA:Disembunyikan di Bungkus Permen, Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Selanjutnya Novriandi menjelaskan bahwa dari pengakuan terdakwa mendapatkan sabu dari Hanafi (buron) di Jalan Lapangan Sawahan Pulo Barat Kelurahan Ujung, Semampir dengan harga Rp 1 juta. Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa langsung mengantarkan kepada Sasi (buron) yang sudah memesan sabu tersebut. 

BACA JUGA:Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi

“Jadi terdakwa membeli sabu kepada Hanafi (buron) karena disuruh Sasi (buron) dengan harga Rp 1 juta dengan upah 200 ribu. Setelah itu Sasi mentransfer uang senilai Rp 150 ribu untuk upahnya,” tambah Novriandi.

BACA JUGA:Pengedar 75,713 Gram Sabu Jadi Pesakitan, Raup Keuntungan Rp 400 ribu per Gram

Atas keterangan saksi, terdakwa Muhamat Arif membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Waktu itu saya naik motor dan mau mengantarkan sabu pesanannya Sasi. Sedangkan Sabu itu saya beli dari Hanafi seharga Rp 1 juta dan saya di kasih upah Rp 200 ribu,” ucapnya. 

BACA JUGA:Jual Extacy dan Sabu di Coyote Surabaya, Gerald Hariyanto Terancam Hukuman Seumur Hidup

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)

Sumber: