Jual Extacy dan Sabu di Coyote Surabaya, Gerald Hariyanto Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jaksa saat menunjukkan barang bukti pil extacy dan sabu di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Edarkan pil extacy dan sabu, Gerald Haryanto jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA. Terdakwa yang didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman seumur hidup.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi melalui Jaksa Dzulkifli menghadirkan saksi penangkap Agus Supriyadi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Agus Supriyadi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Surabaya, saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba hanya handphone yang dibuat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Polda Jatim Tangkap 2 Anak Buah DPO Fredy Pratama dengan 84 Kg Sabu dan 2.100 Extacy
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket sabu seberat 2,726 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbangan elektrik, ATM.
"Barang bukti didapatkan dari Somat (DPO) dengan cara membeli. Untuk pil ektasi dibelinya seharga Rp 250 ribu per butirnya dan untuk sabunya seharga Rp 750 ribu per gram" kata Agus di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Masih kata Agus Supriyadi, barang didapatkan dari Somat dengan cara diranjau dan rencananya akan dijual kembali dan sudah ada buktinya dari perkacapan di handphone.
BACA JUGA:Beli Extacy 3 Butir, Hakim PN Surabaya Vonis Separuh Tuntutan JPU
"Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya. Untuk keutungannya sabu per 5 gram sekitar Rp 2 juta rupiah dan untuk Pil ekstasi sekitar Rp 3 juta rupiah," sambungnya.
Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandy menyebutkan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, menghubungi Somad (Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp 250 ribu perbutirnya.
BACA JUGA:Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan Uang Rp 24 Juta
Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24, Mulyorejo, Surabaya, setelah itu narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.
Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Coyote Surabaya terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp 375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp 550 ribu.
Sumber: