Kajari Kota Mojokerto: Tak Ada Jual Beli Tuntutan dalam Perkara Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp12 M
Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam menangani perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar yang menyeret terdakwa Herman Budiyo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menegaskan tidak ada jual beli tuntutan.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, pihak kejaksaan sebelum melimpahkan perkara dalam sebuah tuntutan, pihaknya telah mengkaji perkara tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Kami akan menindaklanjuti secara profesional dan proporsional, kami di sini tidak memihak salah satu pihak. Dalam persidangan, keterangan saksi ibu terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menuntut seadil-adilnya," kata Bobby Ruswin, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana
Sehingga tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan, Senin 25 November 2024 lalu dinilai sudah memenuhi keadilan karena kerugian dari pihak korban sebesar Rp12 miliar dinilai cukup besar.
Terkait laporan penasihat hukum terdakwa, karena pihak terdakwa dan kuasa hukum merasa tidak puas.
"Apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada pimpinan kami, silahkan saja. Kami akan menyikapi secara profesional. Pada prinsipnya kami menyikapi hal tersebut bukan sebagai fitnah, karena memang laporan ke lembaga Kejaksaan Agung. Tidak ada masalah bagi kami sepanjang kami memang dalam menjalankan tugas kami profesional," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi
Kajari memastikan tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Pihaknya mengaku belum menerima salinan laporan kuasa hukum terdakwa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) namun pihak Kejagung sudah komunikasi dengan pihak Kejari Kota Mojokerto.
"Dari Kejaksaan Agung sudah ada komunikasi, kami diperintah untuk membuat kronologis. By phone sudah, salinan belum tapi bagi saya setiap perkembangan harus mengantisipasi. Kami akan melaksanakan apa yang diminta, kami akan lihat seperti apa perintah pimpinan. Hari ini putusan, kita lihat bagaimana putusannya," tegasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL melaporkan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 25 November 2024 lalu, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU menilai, terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor senilai Rp12,2 miliar.(war)
Sumber: