UMK Kota Mojokerto Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.016.837
Rapat pleno Depeko kenaikan UMK 2025 di Hotel De Resort , Jl Bypass Kota Mojokerto, --
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK ) Kota Mojokerto Tagun 2025 naik 6.5 persen menjadi Rp 3.016.837.
Kenaikan UMK Tahun 2025 tersebut setelah diadakan pleno oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto bersama pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi, Jum'at 13 Desember 2024
" Hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Mojokerto bersama pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi tersebut menyepakati kenaikan UMK Kota Mojokerto sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen," terang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto, Robik Subagiyo, Sabtu 14 Desember 2024.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Pasuruan Gelar Rakor Bahas Kenaikan UMK 2025
Ia mengatakan, kenaikan UMK Kota Mojokerto tahun 2025 mencapai Rp3.016.836, jika dibulatkan menjadi Rp3.016.837 (tiga juta enam belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Kenaikan itu sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kota Mojokerto, yaitu menggunakan Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
"Depeko juga mengusulkan angka alternatif UMK sebesar Rp2.961.130,91, itu berdasarkan pertimbangan faktor sosiologis Kota Mojokerto, Dimana pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto sebesar 2,79% dan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 1,73%," jelasnya.
BACA JUGA:Kadin Berharap Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 Dapat Tingkatkan Konsumsi Domestik
Angka tersebut, lanjut Robik, akan diajukan kepada Pj Wali Kota Mojokerto dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk disahkan sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
"Kita berharap keputusan ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak dan mendukung iklim hubungan industrial yang harmonis di Kota Mojokerto," pungkasnya.(war)
Sumber: