Dukung Asta Cita Presiden, Polres Lamongan Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai bagian upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sugio, Lamongan, petugas selain berhasil menangkap dua pelaku berinisial R-S dan M-H serta juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid,, menjelaskan bahwa aksi pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika.
BACA JUGA:Perbaikan Rel Kereta Api JPL 325 Hilir, Anggota Polres Lamongan Urai Kemacetan
Diungkapkan, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku R-S di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku M-H di depan rumah yang sama dengan barang bukti tiga bungkus sabu," ungkap IPDA Hamzaid. Kamis 5 Desember 2024.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Lamongan.
BACA JUGA:Polres Lamongan Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat klip (bungkus) narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram, satu celana Jeans, uang tunai sebesar Rp. 9.000,-, serta dua unit telepon genggam.
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.
BACA JUGA:Juara Pertama Kejurnas Atletik DKI Jakarta, Anggota Polsek Solokuro Harumkan Nama Polres Lamongan
Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas di Maolres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009," tegasnya.
Sumber: