Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD

Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, membantah semua tuduhan dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Bantah Dakwaan, Siapkan Saksi Fakta dan Ahli di Kasus Dugaan Korupsi

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dan hakim anggota Athoillah serta Ibnu Abbas Ali, Gus Muhdlor menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan Saksi dari Bank dan Pajak

“Saya tidak tahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan di Krian. Saya anggap nilai permintaan dari proposal tersebut terlalu besar, sehingga saya tidak menanggapinya. Mengenai komunikasi ipar saya dengan Ari Suryono, itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ucap Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor juga memberikan penjelasan mengenai pembayaran senilai Rp 27 juta yang terkait dengan pengurusan barang di bea cukai. Menurutnya, uang tersebut merupakan uang pribadinya yang diserahkan kepada sopirnya, Masruri, untuk digunakan dalam pembayaran bea cukai. Namun, ia mengklaim bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor

“Uang pembayaran di bea cukai itu saya titipkan kepada Masruri senilai Rp 30 juta, namun belakangan saya mengetahui bahwa Ari Suryono yang justru mengambil tanggung jawab untuk membayar di bea cukai, bukan Masruri,” jelasnya.

Gus Muhdlor juga diklarifikasi mengenai tagihan pajak dari KPP Pratama Sidoarjo Barat sebesar Rp 131 juta. Ia menegaskan tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut dan menyatakan bahwa Ari Suryono yang mengurus masalah pajak tersebut secara pribadi tanpa melibatkan dirinya.

BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi dari BPPD Sidoarjo

“Setelah ada perkara ini, saya baru tahu soal billing pajak senilai Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta. Pembayaran tersebut dilakukan oleh Ari Suryono tanpa keputusan atau inisiatif dari saya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Gus Muhdlor dikenakan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU yang sama. 

BACA JUGA:22 Pegawai BPPD Sidoarjo Akui Tak Pernah Serahkan Uang ke Gus Muhdlor

Ia diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang dilakukan sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,544 miliar.

Sumber: