Great Christal School Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Intimidasi
Wawali Surabaya Armuji menemui pihak sekolah Great Christal School and Course Center. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tauchid Suyuti, pengacara Great Christal School and Course Center, memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan, termasuk penahanan ijazah siswa dan intimidasi.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Surabaya Desak Great Christal School Segera Selesaikan Tiga Masalah Utama
Terkait penahanan ijazah, Tauchid menjelaskan, bahwa ijazah siswa belum diberikan karena adanya kewajiban pembayaran yang belum terpenuhi.

--
"Ijazah akan diberikan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini akan dibicarakan lebih lanjut sesuai arahan Wakil Wali Kota Surabaya, Bapak Armuji," ujar Tauchid.
BACA JUGA:Risma Tebus Ijazah Siswa di Jember
Ia membantah tudingan penahanan ijazah, menekankan bahwa sekolah berhak mendapatkan pembayaran SPP dan biaya lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang berlaku.
Mengenai kasus bullying, Tauchid menjelaskan bahwa kejadian bullying terjadi sebelum laporan ke Polrestabes Surabaya. Pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi antara orang tua korban dan orang tua terduga pelaku.
BACA JUGA:Dirjen HAM : Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
"Berita acara mediasi telah dibuat dan ditandatangani oleh guru, namun orang tua korban menolak untuk menandatanganinya," ungkap Tauchid.
Meskipun anak-anak telah saling memaafkan, perseteruan berlanjut antara kedua orang tua. Ketidakpuasan orang tua korban atas mediasi di sekolah, lanjut Tauchid, mengakibatkan pelaporan ke polisi.
BACA JUGA:Soal Ijazah Siswa Ditahan di Sekolah, Kadisdik Jatim: Kami Mohon Maaf
"Beberapa guru telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dan kami menunggu proses hukum selanjutnya," tambahnya.
BACA JUGA:Dugaan Penahanan Ijazah di Lamongan, Oumbudsman RI: Copot Jabatan Kepala Sekolah
Sumber:



