Bongkar Bunker Rahasia di Kampung Narkoba Kunti, Temukan Brankas Berisi 1 Kg Sabu dan Uang Rp 230 Juta

Bongkar Bunker Rahasia di Kampung Narkoba Kunti, Temukan Brankas Berisi 1 Kg Sabu dan Uang Rp 230 Juta

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale menunjukkan barang bukti yang berhasil dibongkar dalam penggerebekan Kampung Kunti. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah jaringan peredaran narkoba skala besar di Kampung Narkoba Jalan Kunti, Kecamatan Semampir berhasil dibongkar dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, dan Satreskoba Polrestabes Surabaya. 

BACA JUGA:Siapkan Bilik Terkoneksi, Pengedar Kunti Hanya Layani Sabu untuk Dikonsumsi di Tempat

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 22 November lalu berhasil mengungkap fakta mengejutkan, selain menangkap dua penyuplai narkoba di Kampung Kunti, polisi juga menemukan bunker rahasia berisi 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 230 juta.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dirikan Posko Anti-Narkoba di Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan bahwa penggerebekan di Jalan Kunti itu merupakan pengembangan dari penangkapan awal penyuplai narkoba, berinisial DH alias Mataplek dan istrinya LL pada Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Warung Andok Sabu Dibongkar di Kampung Kunti, Pelanggan Datang dari Berbagai Wilayah

Setelah menangkap pasutri ini, polisi juga mengamankan anak buah DH berinisial BG sebagai pengedar. Dari tiga tersangka ini selanjutnya diamankan 52 poket sabu dan uang Rp 6,250 juta.

BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba Kunti, 17 Orang Positif Konsumsi Sabu

Tidak berhenti, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap pengedar, DW, warga Buntaran, dengan barang bukti empat poket sabu. 

"Kami melakukan penggerebekan di Jalan Kunti setelah menangkap bandar. Tujuannya memastikan bahwa peredaran narkoba berhenti setelah penangkapan tersebut. Namun, ketika dilakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti masih beredar di lokasi,” kata William, pada Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:Sarang Narkoba di Kunti Diberangus, Dua Bandar Dicokok

Dalam penggerebekan tersebut, dua pengedar yakni FD dan HS berhasil diamankan. Mereka ternyata mendapat sabu dari bandar yang berbeda yaitu RS dan MS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

William menuturkan, hasil pengembangan dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan bunker di salah satu rumah di Jalan Kunti. Bunker khusus tersebut hanya bisa diakses oleh bandar. Di dalam bunker, polisi menemukan dua brankas yang tersimpan 129 paket sabu siap edar seberat total 1 kilogram, uang tunai Rp 230 juta.

Selain itu polisi juga menemukan 4 mesin press, 7 buku catatan penjualan, 19 bandel klip plastik kecil, 10 bandel klip plastik sedang, 1 bandel klip plastik sedang dan alat timbang.

Sumber: