umrah expo

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap, Ribuan Butir BB Diamankan

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap, Ribuan Butir BB Diamankan

Tersangka KI diamankan dengan 2.950 butir pil koplo di tempat kosnya. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil logo LL. Tiga pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti (BB) hampir 3.100 butir pil koplo

Ketiga tersangka yang diamankan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Ungkap kasus tersebur bermula dari informasi warga terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas. 

BACA JUGA:Kapolres Gresik Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Penghargaan Personel Berprestasi


Mini Kidi--

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama, AA (32) di rumahnya, Desa Kedanyang, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa, 22 Juli 2025. 

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 95 butir pil logo LL yang disimpan dalam tas selempang,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKB Ahmad Yani, Senin, 04 Agustus 2025.

Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada nama AAR (30), yang kemudian ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan Aris, polisi mengamankan 24 butir pil koplo dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Alat Berat dan Truk Tambang Galian C Ilegal di Bungah

Jaringan ini ternyata masih berlanjut. AAR mengaku mendapatkan pasokan dari KI (31), yang juga diamankan beberapa jam kemudian di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Penangkapan Khakimul menjadi titik puncak pengungkapan kasus, dengan ditemukannya 2.950 butir pil koplo. Barang haram itu disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk para pelaku mencapai belasan tahun penjara.

BACA JUGA:Satsamapta Polres Gresik Amankan Enam Remaja Balap Liar di Jalan Raya Bungah

AKP Ahmad Yani menyatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. 

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” tegasnya.

Sumber:

Berita Terkait