iklan bhayangkara
Pildun Banner

Pegawai Pemkab Gresik Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka SK ASN Bodong

Pegawai Pemkab Gresik Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka SK ASN Bodong

Tersangka Agus Priyono memberikan keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Agus Priyono (AG), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan SK ASN bodong di lingkungan Pemkab Gresik di Mapolres Gresik, Kamis 9 Juli 2026.

Agus memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gresik didampingi tim kuasa hukumnya.

Agus mengatakan pemeriksaan perdana masih sebatas pendataan identitas dan data pribadi.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Oknum PNS Pemkab Gresik Sebagai Tersangka dalam Kasus SK ASN Bodong


Mini Kidi Wipes.--

"Hari ini pemanggilan pertama sebagai tersangka. Jadi sementara kita masih dimintai keterangan data-data pribadi saja, belum sampai ke pokok permasalahan," kata Agus.

Agus membantah terlibat dalam penipuan berkedok rekrutmen CPNS dan PPPK berbayar bersama tersangka Antoni.

Menurutnya, ia hanya memperkenalkan para korban kepada Antoni dengan tujuan membantu.

Agus juga mengaku menjadi korban karena telah menyerahkan uang kepada Antoni untuk mengurus anaknya agar menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik.

"Saya dimintai tolong sama teman. Namanya teman kepengin anaknya itu sukses gitu kan. Terus kita punya kenalan gitu kita kenalkan. Ini anak saya juga ikut. Jadi saya sendiri korban juga," ujarnya.

Agus juga membantah menikmati uang hasil penipuan.

"Uang itu pun langsung dikasihkan ke yang bersangkutan (Antoni), bukan lewat saya," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 setelah penyidik menggelar perkara.

Menurut Komang, Agus diduga aktif menawarkan, menghubungkan, dan meyakinkan para korban terkait penerimaan PPPK maupun CPNS di lingkungan Pemkab Gresik.


Gempur Rokok Illegal--

Agus juga disebut menghadiri sejumlah pertemuan serta ikut menjelaskan biaya dan mekanisme penerimaan, sedangkan jaminan kelulusan disampaikan langsung oleh tersangka Antoni.

"Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun penyidik masih melakukan pendalaman," terang Komang.

Agus dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Tersangka Agus patut diduga kuat telah sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengurusan PPPK," tandasnya.

Sumber:

Berita Terkait