Program Pemutihan di Samsat Surabaya Utara Menuai Respons Positif, Sehari Capai 350 Pemohon
Pamin Iptu Eko bersama Adpel Fajar Shodiq (kemeja putih) meninjau layanan di KB Samsat Surabaya Utara.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sejak dibuka pada 1 Oktober 2024, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Utara menuai respons positif dari masyarakat.
BACA JUGA:Permudah Layanan Masyarakat, Samsat Surabaya Utara Luncurkan Inovasi Samsat Dulur
Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pemohon wajib pajak setiap harinya. Yakni, mencapai 300-350 pemohon per hari, baik kepengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Disampaikan Pamin Samsat Surabaya Utara Iptu Eko, lonjakan jumlah pemohon naik secara signifikan, terutama menjelang tenggat waktu pada 30 November 2024.
"Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap program pemutihan dalam rangka HUT Ke-79 Pemprov Jatim ini. Pemohon BBNKB dan PKB meningkat drastis dibandingkan hari biasa. Bila biasanya hanya 200 sampai 250 pemohon per hari, sekarang mencapai 300 sampai 350 orang bahkan lebih," kata Iptu Eko, Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Samsat Surabaya Utara Bagikan 300 Paket Takjil, Paur: Momen Tebar Kebaikan
Menurut dia, program semacam ini memang seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat. Apalagi di akhir periode masa pemutihan nanti. Diprediksi akan mengalami peningkatan yang signifikan di hingga akhir bulan.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, KB Samsat Surabaya Utara telah melakukan berbagai persiapan. Misalnya, blangko tambahan telah disediakan sejak awal program untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Kami menerima pasokan sekitar 5.000 blangko setiap dua minggu dari Polda Jatim. Dengan persiapan ini, kami optimistis mampu melayani wajib pajak hingga akhir periode,” jelas dia.
BACA JUGA:15.468 Lembar STNK Belum Diambil di Samsat Surabaya Utara
Sementara itu, Administrasi Pelaksana (Adpel) KB Samsat Surabaya Utara Fajar Shodiq menjelaskan bahwa program pemutihan kali ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.
“Selain bebas denda dan biaya balik nama, pemutihan ini juga menghapus pajak progresif. Ini berlaku baik untuk mutasi kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan,” jelas Fajar.
Pihaknya pun mengaku bangga dapat melaksanakan program tersebut dengan baik serta menuai respons positif dari masyarakat. Hal ini secara otomatis akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Hingga saat ini, tambah Fajar, program pemutihan telah mendorong realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 97,56 persen dengan total penerimaan Rp377,3 miliar.
Sumber: