Kasus Dugaan Pencemaran Udara Terus Bergulir, Polisi Panggil Ulang Manajemen PT PAI
PT PAI di Kota Probolinggo.-Eko Hardianto-
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Sudah sepekan lebih kasus dugaan pencemaran udara oleh PT PAI Probolinggo, tak terdengar kabar. Selidik-punya selidik, Polres Probolinggo Kota ternyata masih akan menjadwal ulang pemanggilan manajemen pabrik formalin itu untuk klarifikasi.
BACA JUGA:Kasus Asap Pabrik Formalin, PT PAI Probolinggo Mulai di Selidiki Polisi
Keterangan tersebut disampaikan Kanit Tipiter Polres Probolinggo Kota Aiptu Dodik Asianto, Senin 18 November 2024 sore. Kata dia, pada pemanggilan pertama, polisi tidak mendapat respons. Tak satupun wakil manajemen hadir di mapolres memberi keterangan.
“Karena itu, saya buatkan surat pemanggilan kedua. Saya jadwalkan ulang,” kata Dodik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan, pencemaran lingkungan termasuk kasus atensi penegak hukum di sela pemberantasan judi online.
“Saya serius soal limbah pabrik ini. (Masyarakat, red) silakan infokan saja bila ada dugaan perusahaan sembarangan membuang limbah,” katanya. “Saya akan cek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaannya,” tegas mantan Panit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencemaran Udara, Peringatan Keras DPRD terhadap PT PAI: Jangan Cemari Udara
Penelusuran memorandum.co.id, pembuktian pencemaran udara memang tidak mudah. Dalam sejumlah kasus, polisi justru lebih banyak mengungkap pencemaran lingkungan akibat limbah padat dan cair.
Sumber memorandum.co.id di lingkungan Polda Jatim mengatakan, korps baju cokelat masih belum memiliki alat untuk menguji ambang batas pencemaran udara.
“Sampai sekarang kami hanya memiliki alat untuk memeriksa limbah cair dan padat. Tapi kami bisa panggil ahli soal pencemaran udara,” kata seorang perwira polisi, yang wanti-wanti namanya tidak di-publish ini.
Pun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Kepada memorandum.co.id sebelumnya, Kepala DLH Retno Wandansari, menjelaskan, hanya kualitas udara di lingkungan pabrik yang diukur menggunakan alat passive sampler (alat ini bekerja dengan memanfaatkan sifat fisis gas yang berdifusi dari konsentrasi tinggi ke rendah. red. ). Sedangkan residu limbah asap, kata Retno, belum pernah diukur DLH.
“DLH tidak mengukur (kualitas asap limbah formalin red.),” katanya Selasa 5 November pekan lalu.
BACA JUGA:Limbah Gas Formalin PT PAI Probolinggo Bahayakan Lingkungan?
Sejatinya, alat ukur limbah asap pabrik telah ditemukan seiring perkembangan dunia industri modern. Merujuk laman pollutiononline.com, alat ukur limbah asap atau gas ini disebut Orsat Analyzer.
Sumber: