Kasus Asap Pabrik Formalin, PT PAI Probolinggo Mulai di Selidiki Polisi
AKP Didik Riyanto, Kasat Reskrim, Polres Probolinggo Kota.--
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan pencemaran udara dari asap atau gas sisa produksi formalin, di PT Pamolite Adhesive Industry (PAI), Probolinggo, terus bergulir. Kali ini polisi turun tangan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, mengatakan, surat pemanggilan terhadap manajemen PT PAI sudah diterbitkan.
“Surat permintaan klarifikasi sudah kita kirim ke PT. PAI,” kata Didik.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencemaran Udara, Peringatan Keras DPRD terhadap PT PAI: Jangan Cemari Udara
Sedangkan ahli dimintai keterangan, lanjut Didik, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat. Hal itu dilakukan, karena polisi tidak memiliki alat uji kualitas asap pabrik.
“Kalau mengukur kualitas air limbah, atau limbah padat, kita memiliki alat itu. Tapi kalau alat ukur udara dan asap, kami butuh bantuan DLH,” tutup AKP Didik Riyanto.
Didik, memang tak merinci nomor surat, kapan dibuat, hingga tanggal dikirim. Namun sumber memorandum, Rabu 6 November 2024 menyatakan, PT PAI, sejatinya dijadwalkan menghadap unit tindak pidana tertentu (tipidter), pada Selasa pagi 5 November 2024 kemarin.
Tapi sayang, tak seorangpun perwakilan perusahaan beralamat di JL. Brantas No. KM 01, Kademangan, Kota Probolinggo, itu hadir memenuhi panggilan polisi.
“Karena ga ada yang datang polisi menjadwal ulang pemanggilan,” ujarnya
BACA JUGA:Limbah Gas Formalin PT PAI Probolinggo Bahayakan Lingkungan?
Dihubungi terpisah, Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno Wandansari, menjelaskan, sejauh ini udara sekitar PT. PAI cukup bersih. Selain itu PT PAI, juga tertib melaporkan kondisi lingkungan pabrik.
“Sudah kita cek untuk laporan indek kualitas air, udara, dan pengelolaan sampah (sekitar pabrik red.). Sudah memenuhi baku mutu. Dan ada alat passive sampler, menunjukkan udara juga baik,” jelas Retno.
Sayangnya, Retno, enggan membuka data angka hasil uji baku mutu dimaksud. Dia bahkan hanya menjawab singkat ketika ditanya soal kualitas asap bekas pembakaran formalin dilepas PT PAI.
“DLH tidak mengukur (kualitas asap limbah formalin red.),” katanya.
Sumber: