Kasus Dugaan Pencemaran Udara, Peringatan Keras DPRD terhadap PT PAI: Jangan Cemari Udara
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Heri Poniman.-Eko Hardianto-
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan pencemaran udara dari residu pembakaran formalin di PT Pamolite Adhesive Industry (PAI) Probolinggo, direaksi DPRD Kota Probolinggo.
Heri Poniman, anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), responsif terhadap isu lingkungan. Menurutnya persoalan PT PAI tidak boleh dianggap remeh.
BACA JUGA:Limbah Gas Formalin PT PAI Probolinggo Bahayakan Lingkungan?
“DLH dalam hal ini harus tegas, cek ambang batas gas sisa pembakaran (residu formalin, red). Kalau memang di atas ambang batas segera keluarkan surat peringatan (SP),” cetus politisi Partai Gerindra, itu, Selasa 29 Oktober 2024.
Masih kata Heri Poniman, di kawasan PT PAI, sudah padat penduduk. Pencemaran udara di lingkungan perusahaan harus dihindari. Pria akrab disapa Pon, itu juga berjanji, segera memastikan apakah corporate social responsibility (CSR) sudah dirasakan manfaatnya oleh penduduk sekitar PT PAI.
“Jangan cemari udara. PT PAI, harus segera mencarikan solusi kalau limbah gas itu mencemari udara. Karena di belakang pabrik sudah padat penduduk,” tutup anggota dewan 2 periode itu.
BACA JUGA:Gudang Rongsokan Terbakar, Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah
Di lain pihak, menanggapi isu dugaan pencemaran udara oleh PT PAI, Dwi Anugerah Prawanti, Bidang Penaatan Lingkungan, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, berjanji segera bersikap.
Dia mengatakan, PT PAI, setiap semester rutin melaporkan pengolahan limbah perusahaan. Namun apakah limbah emisi perusahaan turut dilaporkan, dia akan kaji ulang.
“Setahu kami laporannya rutin soal limbah cair dan padat. Tapi soal laporan hasil uji emisi PT PAI, kita akan kroscek lagi data di kami,” kata Dwi.
“Untuk informasi lebih jauh mohon bersabar, kami akan minta izin pimpinan dulu,” tutup Dwi, melalui sambungan seluler.
Diberitakan sebelumnya, limbah gas PT PAI Probolinggo, disinyalir mencemari udara, dan lingkungan sekitar perusahaan. Radius pencemaran ini, diperkirakan mencapai 50 hingga 100 meter.
Gas dimaksud, adalah sisa pembakaran formalin. Salah satu bahan dalam proses pembuatan lem, atau perekat triplek dan kayu.
Noto Suwarno, ahli formalin bahan baku industri, mengungkapkan, pembakaran formalin pada PT PAI, masih menggunakan teknologi lama. Atau menggunakan perak sebagai katalisator. Akibatnya, gas tersisa dan dibuang membahayakan lingkungan sekitar.
Solusinya, kata Noto, PT PAI, harus membangun sistem daur ulang limbah gas formalin. Atau menambahkan emission control system unit (ECS).
“Dengan alat itu, gas yang dibuang tidak banyak. Hanya nol koma sekian persen saja. Sebab sebelum dibuang, gas di daur ulang dulu pakai ECS,” sambung Noto.
“Sekarang proses pembuangan gas hanya pakai seprai saja. Gas dibasahi lalu langsung dibuang ke udara,” pungkas alumnus Sekolah Tinggi Tekhnik Malang itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PAI, di Jalan Brantas KM 01 Probolinggo, itu masih tertutup dan belum ada yang berkomentar. (ekh)
Sumber: