Aset Investasi Bodong Robot Trading Dikembalikan ke Member

Aset Investasi Bodong Robot Trading Dikembalikan ke Member

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya, Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk, dan JPU Mochamad Heriyanto.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus investasi bodong yang sempat menggegerkan yakni Robot Trading Gold (ATG) dengan terpidana Wahyu Kenzo dkk, memasuki babak baru yakni pengembalian aset. Hal ini menyusul, bahwa Kejari Kota Malang sebagai eksekutor melaksanakan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA:Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht

Di dalam amar putusan, aset dari robot uang yang mencapai jumlah nominal besar itu, harus dikembalikan kepada para membernya, secara proporsional.

BACA JUGA:WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol

"Hari ini, kami melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung. Yakni terkait pengembalian aset kasus robot trading Wahyu Kenzo. Diawali dengan koordinasi dengan para member yang menjadi korban melalui perwakilan atau paguyubannya," terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya, didampingi Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk dan JPU Mochamad Heriyanto, ditemui di kantor Kejari Kota Malang, Selasa 19 November 2024.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Aset barang bukti yang dikembalikan itu, berupa rumah tanah, mobil mewah, uang tunai dan lainya. Terkait dengan bagaimana cara termasuk melelang, akan dilakukan para perwakilan atau konsorsium yang ditunjuk oleh member sendiri.

BACA JUGA:5 Motor Wahyu Kenzo Diboyong ke Mako Polresta Malang Kota 

Sedangkan, pihak kejaksaan, hanya melakukan penyerahan kepada paguyuban. Selanjutnya, mereka sendiri yang akan membagi dan mengembalikan kepada para member. Hingga saat ini, jumlah peserta yang menjadi korban dan sudah terverifikasi mencapai 1.400 orang. 

BACA JUGA:Garda Kendi, Dukung Wahyu Kenzo Datangi PN Malang

"Hari ini yang datang, sekitar 70 orang, ada juga yang lewat daring. Dari jumlah itu, termasuk perwakilan yang mewakili para member yang lain," lanjutnya.

BACA JUGA:2 Tahun Bekerja, Pegawai Wahyu Kenzo Untung Rp 10 M

Adapun ragam barang bukti yang dikembalikan, berupa uang tunai Rp 15 miliar di Bank Mandiri, Rp 18 miliar di perwakilan atau paguyuban, 10.993 dalam bentuk dolar, 9 buah tas mewah, 25 aset rumah tanah bangunan dan 10 unit kendaraan mewah.

BACA JUGA:Wahyu Kenzo, Tersangka TPPU Puluhan Miliar Segera Disidang

Sumber: