5 Motor Wahyu Kenzo Diboyong ke Mako Polresta Malang Kota
Malang, Memorandum.co.id - Lima motor mewah diduga terkait kasus dugaan penipuan Wahyu Kenzo, diboyong ke Mako Polresta Malang Kota, sejak akhir pekan lalu. Deretan lima motor itu, BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan motor gede (moge) HD Road Glide. Sebelumnya, 3 unit mobil mewah, juga sudah diamankan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan aset sepeda motor milik Wahyu Kenzo. “Iya memang benar. Tiga unit Vespa dan dua moge telah diserahkan, Sabtu (11/3/23) siang,” terang Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, pihknya serius menangani dan mengusut kasus robot trading ATG tersebut. Menurutnya, ia transparan dalam melakukan penyidikan. "Kendaraan yang disita, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota," lanjutnya. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
Sumber: