Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht

Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht

Kajari Kota Malang Rudy Hartawan Manurung.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Meskipun terdakwa investasi bodong robot trading, Wahyu Kenzo telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Malang 10 tahun penjara, pengembalian aset korban, masih menunggu status hukum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kajari Kota Malang Rudy Hartawan Manurung menjelaskan, terdakwa masih pikir-pikir terkait vonis, di PN Malang pada 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

“Kami menunggu waktu 7 hari. Tepatnya, sekitar hari Jumat. Sama-sama seperti terdakwa juga kan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap,” terang Rudy ditemui, Selasa, 23 Januari 2024.

Jika nanti putusan tersebut sudah inkracht, pihaknya baru akan melaksanakan putusan pengadilan. Yakni, pengembalian aset korban investasi, baik bergerak atau tidak bergerak.

Untuk itu, Rudy menyarankan, agar korban membentuk sebuah kelompok yang berbadan hukum. Sehingga, proses pengembalian aset dapat dilakukan dengan baik.

BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Robot Trading Keberatan

“Dikembalikan kepada korban atau konsorsium. Kami berharap korban bersatu dalam satu konsorsium. Sehingga tidak direpotkan membagi kepada orang per orang atau per kelompok,” lanjutnya.

Dalam putusan hakim, aset Wahyu Kenzo yang tertera dalam rekening bank sebesar Rp 30 miliar. Ada banyak aset, baik bergerak dan tidak.

BACA JUGA:Lagi, Polisi Sita Toyota Fortuner Milik Wahyu Kenzo

“Mobil mewah, unit rumah, tanah akumulasi dalam putusan pengadilan kerugian, mencapai Rp 400 miliar. Kami belum bisa memprediksi. Apakah keseluruhan barang bukti yang ada, bisa meng-cover itu semua,” pungkasnya.

Menurutnya, aset tidak bergerak harus melalui proses lelang. Nantinya, hasil lelang baru bisa diserahkan kepada korban yang telah memiliki badan hukum.

BACA JUGA:Kasus Robot Trading Evotrade Segera Disidang di Malang

Sebelumya, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: